Senin, 28 September 2020

EFEKTIVITAS DARING DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI MASA PANDEMIK COVID-19

 


Aisyiah Aiwani

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang, Komisariat KIPMA UNDANA

Jln. Hans Kapitan, Kelapa Lima, Kota Kupang

Email: asabaletti@gmail.com

ABSTRAK

        Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana yang dilaksanakan sebagai dasar terwujudnya pembelajaran yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Ditengah keberadaan covid-19 yang datang tanpa diundang, pendidik dan peserta didik diminta untuk berada dalam keadaan sehat namun tetap melakukan pembelajaran seperti mana adanya. Pembelajaran yang dilakukan ditengah keberadaan covid-19 ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan cara mengambil langkah alternatif untuk menjalankan pembelajaran daring. Pembelajaran daring memungkinkan peserta didik dan pendidik untuk tetap melakukan interaksi dengan membatasi interaksi fisik dan melakukannya menggunakan media perantara.

Kata kunci: Pendidikan, covid-19 dan daring.

ABSTRACK

          Education is a conscious and planned effort tat is carried out as the basis for the realization of learning that educates the nation's life. In the midst of the presence of Covid-19 that came uninvited, educators and students were asked to be in a healthy state but still carry out learning as it is. Learning carried out in the midst of the existence of Covid-19 is carried out by paying attention to health protocols, namely by taking alternative steps to carry out online learning. Online learning allows students and educators to keep interacting by limiting physical interactions and doing so using intermediary media.

Keywords: Education, covid-19 and online.

PENDAHULUAN

Daring merupakan suatu proses kegiatan interaksi yang mengandalkan jaringan sebagai ganti dari tatap muka dan bertemu. Dalam KBBI, daring berasal dari kata da.ring yang berarti dalam jaringan atau terhubung melalui jaringan computer, internet, dan sebagainya. Plt. PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad (Kompas.com) mengemukakan bahwa pengertian daring sebagai pembelajaran yang menggunakan model interaktif berbasis internet dan learning manajemen system (LMS) yang memungkinkan individu dapat mengakses sesuatu menggunakan jaringan. Dari dua pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa daring merupakan kegiatan interaksi yang berbasis jaringan dan internet untuk membantu individu dalam berkomunikasi ataupun mengakses sesuatu menggunakan jaringan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik(mendidik) yang artinya memelihara dan memberi Latihan (ajaran,pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Nurkholis (2013) menjabarkan bahwa Pendidikan adalah upaya menuntun anak sejak lahir untuk mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam berinteraksi dengan alam beserta lingkungannya. Merujuk pada makna pendidikan diatas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan usaha memelihara dan memberikan Latihan sebagai dasar upaya untuk mencapai kecerdasan dan kedewasaan jasmani serta rohani agar dapat membantu seorang individu untuk dapat berinteraksi dengan alam beserta lingkungannya

Pendidikan daring merupakan suatu usaha memelihara dan memberikan Latihan sebagai dasar upaya untuk mencapai kedewasaan dan kecerdasan dengan menggunakan basis jaringan dan internet dalam rangka membangun komunikasi pembelajaran. Pendidikan menggunakan jaringan dilakukan dengan harapan dan tujuan agar dapat membantu individu satu dengan individu yang lain dalam hal ini adalah pengajar dan peserta didik untuk dapat tetap berinteraksi dan melakukan kegiatan belajar mengajar meskipun tidak melakukan tatap muka. 

Dabbagh dan Ritland (2005:15) menyebut e-learning dengan istilah online learning yang mendefinisikan pembelajaran online sebagai lingkungan pembelajaran terbuka dan terdistribusi alat-alat pedagogik, internet, teknologi berbasis jaringan, untuk memfasilitasi pembelajaran dan membangun ilmu pengetahuan melalui aksi dan  interaksi. E-learning merupakan pembelajaran yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, tergantung pada kebutuhan sumber daya manusia (pengajar, dosen, instruktur, dan peserta didik) yang melakukan kegiatan pembelajaran e-learning tersebut

Sistem pendidikan di Indonesia

Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam dunia pendidikan di Indonesia, kita mengenal pedoman pembelajaran yang disebut kurikulum. Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini telah membuat dan mengubah beberapa trobosan kurikulum. Enam tahun belakangan ini, Indonesia menerapkan sistem pendidikan kurikulum 2013 setelah sebelumnya menggunakan KTSP 2006 sebagai pedoman pembelajaran. Selain itu, pendidikan Indonesia juga didasari dan dilindungi oleh UU. No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

UU. Nomor 20 Tahun 2003

Sistem pendidikan di Indonesia pada dasarnya berpatokan pada hukum wilayah NKRI yang mewadahi dan melandasi agar pendidikan di Indonesia dapat terlaksana dengan adil, tidak mendiskriminasi dan dilaksanakan sebaik mungkin diseluruh pelosok Indonesia. Memaknai Penggalan pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan seseorang dj Indonesia telah dijamin pendidikannya atas keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

UU Nomor 20 tahun 2003 pada BAB III pasal 4 ayat 1-6 yang membahas mengenai prinsip pendidikan di Indonesia menjelasakan prinsipnya sebagai berikut; Ayat 1 yang berbunyi Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminasi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Ini menjelaskan secara rinci mengenai penyelenggarakan pendidikan di Indonesia secara demokrasi yang tidak menjegat individu manapun dalam menyatakan dan mengemukakan pendapatnya dalam rangka melaksanakan pendidikan. Selain itu, pada ayat 1 juga dijelaskan bahwa pendidikan hendaknya berkeadilan dan tidak mendiskriminasi golongan tertentu, ras, agama,dan status sosial. Pendidikan yang dimaksud dalam penjelasan tersebut diharapkan agar dapat memanusiakan manusia seperti yang diamanatkan dalam UU dasar 1945.

Ayat 2 yang berbunyi Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Ayat tersebut secara rinci menjelaskan mengenai pendidikan sebagai sistem kesatuan yang sistematik, terencana dan diatur berdasarkan jenjang yang mewadahinya. Pada penggalan ayat 2 tersebut termuat kalimat sistem terbuka dan multimakna yang artinya dalam pendidikan, sistem yang ada harus terbuka dan tidak membatasi pemikiran peserta didik serta multimakna tidak monoton pada satu pijakan makna. 

Ayat 3 yang berbunyi; Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Serta ayat 4 yang berbunyi pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 2 ayat tersebut Mengemukakan bahwa pendidikan yang diselenggarakan diharapkan dapat memberi keteladan dan mengembangkan kreativitas yang ada pada diri peserta didik yang sedang mengeyam pendidikan. Kreativitas yang tertulis pada ayat ke 4 memuat maksud agar peserta didik dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi pembelajaran yang kompetetif dan memotivasi.

Ayat 5 dan 6 yang berbunyi; Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Serta Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Ayat tersebut menekankan bahwa pendidikan sebagai awal fondasi peserta didik akan bertujuan akhir pada pembentukan peserta didik yang dapat memainkan peranan dalam bersosialisasi dan belajar melalui lingkungannya bersama masyarakat. Artinya, peserta didik tidak hanya belajar mengenai membaca,menulis dan berhitung belaka namun juga belajar berkomunikasi dengan individu lain dilingkungannya.

Rujukan kurikulum pembelajaran 2013 

Hosnan (2014:19) menekankan pola pikir dan intisari dari kurikulum 2013 yang membedakan dengan KTSP 2006 sebagai berikut.

Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan 

Standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran

Semua mata pelajaran harus berkompetensi terhadap pembentukan sikap, keterampilan dan pengetahuan

Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai

Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas)

Pola pikir dan intisari dari kurikulum 2013 tersebut memaparkan bahwa setiap standar kompetensi yang telah diatur dan dijalankan di KTSP 2006 disesuaikan lagi dan diratakan berdasarkan kebutuhan peserta didik. Dalam pengimplementasian yang dilaksanakan pada satuan pendidikan disekolah, kurikulum 2013 berorientasi pada kreativitas siswa dengan slogan student centered learning yang mengupayakan agar pembelajaran dapat terfokus oleh, dari dan kepada peserta didik. Hal tersebut berarti bahwa kurikulum 2013 ini menekankan bahwa siswa harus kreatif dalam merespon dan mengekspresikan stimulus-stimulus yang diberikan pendidik sebagai bentuk rangsangan dan pemicu dalam hal pembelajaran disekolah.

Peralihan metode pelaksanaan pendidikan dimasa pandemik covid-19

Pada masa darurat covid-19 yang terhitung sejak maret 2020, hampir seluruh sektor industri hingga pendidikan mengambil tindakan pecegahannya masing-masing. Mengutip dari surat ederan nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan masa darurat covid-19, nampaknya kemendikbud sebagai perpanjangan tangan presiden mengambil kebijakan pencegahan untuk mencegah adanya penyebaran covid-19 pada satuan pendidikan. Kebijikan yang diambil antara lain; Proses Belajar akan dilaksanakan dari rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan; 

Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; 

Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah, 

Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

SE yang dikeluarkan oleh kemendikbud tersebut merampungkan dan mengusahakan secara maksimal agar proses pembelajaran yang tadinya dilakukan secara tatap muka diganti dengan proses pembelajaran jarak jauh dengan bantuan jaringan dan media pembelajaran. Produktivitas belajar peseta didik tidak diberikan skor kuantitatif namun diganti dengan umpan balik yang bersifat kualitatif agar peserta didik dinilai dari kualitas pembelajaran yang dicapai bukan kuantitas angka yang didapat. 

Efektivitas daring dalam pelaksanaan pendidikan dimasa pandemik covid-19 

Covid-19 merupakan peristiwa yang hadir ditengah-tengah masyarakat tanpa ada yang mampu memperkirakan kehadirannya. Urgensi adanya covid-19 ini memaksa semua pihak untuk melaksanakan kegiatannya menggunakan daring. Pada basis pendidikan dan pembelajaran, daring juga digunakan untuk menggantikan pola pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan. Berbicara pergantian pola dan model pembelajaran berarti berbicara mengenai keefektivan pola baru tersebut. Daring dalam penggunaannya ditengah pandemik covid-19 ini membantu para pengajar dan peserta didik untuk dapat dimudahkan proses kegiatan belajar mengajarnya yang tadinya dilakukan dalam bentuk tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh.

Pembelajaran melalui sistem jaringan online ini mencakup empat hal penting (Punanji:2008), yaitu: (1) isi yang disajikan memiliki relevansi dengan tujuan khusus pembelajaran yang ingin dicapai, (2) menggunakan metode-metode pembelajaran melalui contoh-contoh dan latihan latihan untuk membantu pembelajaran, (3) menggunakan media seperti gambar-gambar dan kata-kata untuk menyajikan isi dan metode, dan (4) mengembangkan serta membangun pengetahuan dan keterampilan baru sesuai dengan tujuan individu dan peningkatan organisasi belajar

Empat hal penting diatas merupakan dasar dari keberhasilan dan keefektivan pembelajaran daring ini. Hal cakupan yang menjadi dasar tersebut merupakan syarat utama bagi pendidik dalam merancang pembelajaran yang semenarik mungkin agar dapat menaikan kualitas pembelajaran menjadi lebih menarik lagi. Namun jika diteliti dan disandingkan dengan realita yang ada sekarang ini, banyak pendidik yang tidak mampu menyelaraskan pembaharuan pembelajaran untuk diterapkan pada pembelajaran daring ini. Ditengah kemajuan zaman yang teramat pesat, banyak pendidik yang tertinggal jauh dibelakang sana sehingga tidak mampu berinovasi ditengah pandemik ini. 

Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak mendiskriminasi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan harus adil merata tanpa boleh membedakan apapun. Namun pada dasarnya, ditengah pandemik covid-19 yang tengah melanda seluruh bagian dunia ini, pendidik dan peserta didik dituntut untuk dapat menyelaraskan diri dan mengikuti pembelajaran melalui daring. Tanpa disadari diskriminasi telah terjadi diera ini. Dimana pendidikan yang berkeadilan tidak mungkin didapatkan peserta didik dengan minimnya media dan jaringan. Ini merupakan salah satu point yang menjelaskan ketidakefektivan daring ditengah pandemik ini

Yang kedua, merujuk pada pasal 4 ayat 4 yang berbunyi pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Point pasal 4 ayat 4 tersebut tidak tercerminkan dalam pendidikan daring. Hal tersebut dikarenakan dalam penyelenggaraan daring, pendidik tidak secara langsung dapat melihat perubahan keteladanan serta kemauan peserta didik untuk mengembangkan kreativitasnya. Jika ditinjau dan dilihat realitanya berdasarkan fakta penelitian yang dilakukan oleh segelintir lembaga, banyak peserta didik yang enggan mau mengakses pembelajaran daring dengan berbagai faktor yang melandasinya

Yang ketiga, dengan merujuk pada SE Kemendikbud nomor 4 tahun 2020 pada bagian pembelajaran daring yang berbunyi Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. Namun fakta lapangan yang ada, sebagian besar siswa yang melakukan aktivitas daring, mengikuti aktivitas daring dengan mengejar kuantitatif dan tidak memperdulikan kualitas pembelajaran yang didapat. Dengan berbagai macam kemudahan yang disajikan oleh dunia global, peserta didik lengah dan mengabaikan kualitas pembelajaran. Baik itu dengan melaksanakan pembelajaran menggunakan website bantu jawab seperti brainly dan google lens, dan lain lain sebagainya

KESIMPULAN

Pendidikan daring merupakan suatu usaha memelihara dan memberikan Latihan sebagai dasar upaya untuk mencapai kedewasaan dan kecerdasan dengan menggunakan basis jaringan dan internet dalam rangka membangun komunikasi pembelajaran. Pendidikan menggunakan jaringan dilakukan dengan harapan dan tujuan agar dapat membantu individu satu dengan individu yang lain dalam hal ini adalah pengajar dan peserta didik untuk dapat tetap berinteraksi dan melakukan kegiatan belajar mengajar meskipun tidak melakukan tatap muka. 

Dalam dunia pendidikan di Indonesia, kita mengenal pedoman pembelajaran yang disebut kurikulum. Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini telah membuat dan mengubah beberapa trobosan kurikulum. Enam tahun belakangan ini, Indonesia menerapkan sistem pendidikan kurikulum 2013 setelah sebelumnya menggunakan KTSP 2006 sebagai pedoman pembelajaran. Selain itu, pendidikan Indonesia juga didasari dan dilindungi oleh UU. No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Namun, ketika dilanda pandemik covid-19, sistem pendidikan di Indonesia tidak hanya didsari oleh UU. No 20 tahun 2003 dan Kurikulum pembelajaran tahun 2013 namun juga dibarengi dengan pedoman pembelajaran melalui SE Kemendibud nomor 4 tahun 2020 yang berbicara mengenai kebijakan masa darurat covid-19 

Pembelajaran daring memiliki berbagai macam kelebihan dan kekurangan. Kelebihan pembelajaran daring yang sangat dirasakan saat ini adalah memungkinkan peserta didik dan pendidik untuk tetap dapat melakukan pembelajaran ditengah pandemik menggunakan media pembelajaran online. Namun masih sangat disayangkan,pembelajaran daring ini memiliki berbagai macam kekurangan yang berujung pada ketidakefektivan daring sebagai wadah pembelajaran alternatif saat ini. 


DAFTAR PUSTAKA

-----------Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Online). Tersedia di kbbi.kemendikbud.go.id/entri/ . Diakses pada 19 september 2020

Dabbagh dan Ritland (2005) .Online learning: Concept, strategies, and application. New Jersey: Pearson education, Inc.

Hosnan (2014). pendekatan sainifik dan konsektual dalam pembelajaran Abad 21. Bogor: Ghalia Indonesia

Kemendikbud. Kurikulum Pembelajaran 2013

Kemendikbud. SE nomor 4 Tahun 2020 tentang kebijakan masa darurat covid-19

Nurkholis (2013). pendidikan dalam upaya memajukan teknologi. STAIN Purwokarto:Purwokarto

Setyosari, Punaji. (2008) . Pembelajaran Sistem Online: Tantangan dan Rangsangan. Dosen Jurusan TEP Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri.


Prodjo Wahyu .2020. ”Pembelajaran Jarak Jauh Bukan Pembelajaran Daring”. Dalam kompas.com, 16 Juni 2020. Jakarta


Pemerintah Republik Indonesia .Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.



Tidak ada komentar: